Apa itu Prinsip Koperasi?

Koperasi adalah organisasi yang dibentuk oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan ekonomi mereka. Prinsip-prinsip koperasi menyatakan tujuan dan tujuan dari koperasi, serta cara bagaimana mereka dioperasikan. Prinsip-prinsip koperasi yang diikuti oleh koperasi di seluruh dunia ditetapkan oleh Pertubuhan Koperasi Internasional (ICA).

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi yang ditetapkan oleh ICA berisi delapan prinsip utama yang mencakup: (1) tujuan; (2) keanggotaan; (3) pengendalian anggota; (4) kemitraan; (5) pengelolaan demokratis; (6) usaha bersama; (7) pembagian sisa hasil usaha; dan (8) kooperasi antar koperasi. Ini adalah dasar-dasar untuk memastikan bahwa koperasi berfungsi secara efisien dan adil, serta beroperasi hanya untuk kepentingan anggotanya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing prinsip.

Tujuan

Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah koperasi harus memberikan layanan yang berkualitas dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi berusaha untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif dengan meningkatkan akses ekonomi dan hak-hak anggota.

Keanggotaan

Keanggotaan dalam koperasi adalah suatu kehormatan dan hak. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat bergabung dengan koperasi dan mendapatkan manfaat dari layanan yang diberikan. Setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama. Anggota juga bertanggung jawab untuk menyumbang kepada usaha koperasi melalui pembayaran biaya anggota dan sukarela.

Pengendalian Anggota

Pengendalian anggota adalah salah satu fitur penting yang dimiliki oleh koperasi. Pengendalian anggota berarti bahwa anggota memiliki hak untuk mengendalikan organisasi dengan mengambil keputusan tentang bagaimana koperasi dipimpin dan dioperasikan. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk mengambil bagian dalam pengendalian koperasi.

Kemitraan

Kemitraan adalah salah satu prinsip penting yang harus diikuti oleh koperasi. Kemitraan berarti bahwa koperasi harus bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dan organisasi lain untuk mencapai tujuannya. Kemitraan juga memastikan bahwa koperasi dapat mencapai tujuannya dengan lebih efisien dengan bantuan dari organisasi lain.

Pengelolaan Demokratis

Pengelolaan demokratis adalah salah satu prinsip koperasi yang harus diikuti. Ini berarti bahwa anggota memiliki hak untuk mengendalikan organisasi dengan mengambil keputusan tentang bagaimana koperasi dipimpin dan dioperasikan. Setiap anggota harus memberikan masukan dan mengambil bagian dalam pengambilan keputusan.

Usaha Bersama

Usaha bersama adalah salah satu prinsip koperasi yang harus diikuti. Usaha bersama berarti bahwa seluruh anggota koperasi harus bekerja sama untuk mencapai tujuannya. Usaha bersama juga dapat meningkatkan efisiensi organisasi dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.

Pembagian Sisa Hasil Usaha

Pembagian sisa hasil usaha adalah salah satu prinsip koperasi yang harus diikuti. Sisa hasil usaha adalah uang yang dihasilkan koperasi setelah pengeluaran utama dan biaya operasional telah dikurangi. Sisa hasil usaha kemudian dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Kooperasi Antar Koperasi

Kooperasi antar koperasi adalah salah satu prinsip koperasi yang harus diikuti. Kooperasi antar koperasi berarti bahwa koperasi harus bekerja sama dengan koperasi lain untuk mencapai tujuan bersama. Kooperasi antar koperasi juga dapat membantu koperasi untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada anggotanya.

Kesimpulan

Prinsip-prinsip koperasi yang ditetapkan oleh Pertubuhan Koperasi Internasional (ICA) memberikan dasar bagi koperasi untuk beroperasi secara efisien dan adil. Prinsip-prinsip ini mencakup tujuan, keanggotaan, pengendalian anggota, kemitraan, pengelolaan demokratis, usaha bersama, pembagian sisa hasil usaha, dan kooperasi antar koperasi. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, koperasi dapat mencapai tujuan mereka dengan lebih efisien dan adil.