Hukum Shalat Tarawih

Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan yang mana dilakukan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Subuh. Shalat Tarawih dikenal juga dengan nama Qiyamul Lail, Qiyamul Ramadan, atau Qiyamul Layl. Shalat ini dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Shalat Tarawih juga menjadi salah satu ciri khas bulan Ramadan.

Menurut para ulama, hukum Shalat Tarawih adalah sunnat mu’akkadah. Artinya, shalat ini adalah shalat sunnah yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Namun, ada juga ulama yang menganggap hukum Shalat Tarawih adalah wajib.

Adapun cara melakukan Shalat Tarawih adalah dengan cara berdiri sambil membaca doa dan membaca surat-surat pendek yang ada dalam Al-Qur’an. Shalat ini hanya ditunaikan dalam satu rakaat dan dilakukan berjamaah di masjid. Setelah selesai shalat, biasanya khatib akan memberikan ceramah agama atau khutbah sebelum shalat dilanjutkan ke rakaat berikutnya.

Hukum Shalat Tarawih di masjid juga berbeda-beda. Ada yang menyatakan bahwa Shalat Tarawih di masjid adalah sunnah muakkadah dan ada juga yang menyatakan bahwa Shalat Tarawih di masjid adalah wajib. Meskipun begitu, sebaiknya umat muslim tetap menunaikan Shalat Tarawih di masjid, karena hal tersebut menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Selain itu, Shalat Tarawih juga dapat dilakukan di rumah. Namun, jika melakukan Shalat Tarawih di rumah, maka jumlah rakaat yang dikerjakan adalah sebanyak 8 rakaat. Shalat ini harus dilakukan dengan berazam untuk menunaikannya dan jumlah rakaat yang dikerjakan tidak boleh kurang dari 8 rakaat.

Shalat Tarawih juga dapat dilakukan oleh siapa saja, baik pria maupun wanita. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wanita yang akan menunaikan Shalat Tarawih. Wanita harus menutup auratnya dengan rapi dan tidak boleh ada sesuatu yang terbuka. Selain itu, wanita juga harus menghindari shalat di bagian depan masjid dan juga menghindari shalat berjamaah dengan pria.

Namun, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan melakukan Shalat Tarawih di masjid. Mereka menyatakan bahwa wanita harus melakukan Shalat Tarawih di rumah dan tidak diperbolehkan melakukan Shalat Tarawih di masjid.

Keputusan untuk melakukan Shalat Tarawih di masjid atau di rumah ada pada masing-masing orang. Jika seseorang merasa lebih nyaman melakukan Shalat Tarawih di rumah, maka dia boleh melakukannya di rumah. Namun, jika seseorang merasa lebih nyaman melakukan Shalat Tarawih di masjid, maka dia boleh melakukannya di masjid.

Keutamaan Shalat Tarawih

Selain memenuhi syarat wajib shalat lima waktu, umat muslim juga harus menunaikan shalat sunnah. Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan untuk ditunaikan adalah Shalat Tarawih. Shalat ini memiliki keutamaan yang sangat besar di mata Allah SWT.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Tarawih dengan ikhlas karena Allah SWT, Allah SWT akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya yang telah lalu”.

Artinya, barangsiapa yang melaksanakan Shalat Tarawih dengan ikhlas, maka Allah SWT akan menghapuskan segala dosanya yang telah lalu. Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Tarawih dengan ikhlas karena Allah SWT, maka akan dicatat baginya pahala sama dengan haji dan umrah.”

Dengan demikian, melaksanakan Shalat Tarawih dengan ikhlas akan mendapatkan pahala yang sangat besar di sisi Allah SWT. Selain itu, menunaikan Shalat Tarawih juga akan mendekatkan diri kita pada Allah SWT dan membantu kita untuk mencapai kesucian jiwa.

Kesimpulan

Shalat Tarawih merupakan shalat sunnah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Shalat ini dapat dilakukan di masjid atau di rumah, dan keputusan untuk melakukannya di mana pun ada pada masing-masing orang. Shalat Tarawih juga memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah SWT, dan melaksanakannya dengan ikhlas akan mendapatkan pahala yang besar.